Pages

Kamis, 29 Mei 2014

Sanksi dan Pelanggaran Kode Etik

Sanksi dan Pelanggaran Kode Etik Profesi Dokter


1. Pengertian Pelanggaran Kode Etik Profesi

Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari dan sekaligus menjamin mutu profesi itu dimata masyarakat.
Jadi kalau pelanggaran kode etik profesi berarti pelanggaran atau penyelewengan terhadap sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi suatu profesi dalam masyarakat.

2. Penyebab Pelanggaran Kode Etik Profesi

a.Pengaruh sifat kekeluargaan
Misalnya, yang melakukan pelanggaran adalah keluarga atau dekat hubungan kekerabatannya dengan pihak yang berwenang memberikan sangsi terhadap pelanggaran kode etik pada suatu profesi, maka ia akan cendrung untuk tidak memberikan sangsi kepada kerabatnya yang telah melakukan pelanggaran kode etik tersebut.

b.Pengaruh jabatan
Misalnya yang melaukan pelanggaran kode etik profesi itu adalah pimpinan atau orang yang memiliki kekuasaan yang tinggi pada profesi tersebut, maka bisa jadi orang lain yang posisi dan kedudukannya berada di bawah orang tersebut, akan enggan untuk melaporkan kepada pihak yang berwenang memberikan sangsi, karena kekhawatiran akan berpengaruh kepada jabatan dan posisinya pada profesi tersebut.

c.Pengaruh masih lemahnya penegakan hukum di Indonesia, sehingga menyebabkan pelaku pelanggaran kode etik profesi tidak merasa khawatir melakukan pelanggaran.

d.Tidak berjalannya kontrol dan pengawasan dari masyarakat

e.Organisasi profesi tidak dilengkapi denga sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan

f.Rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai substansi kode etik profesi, karena buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak profesi sendiri

g.Belum terbentuknya kultur dan kesadaran dari para pengemban profesi untuk menjaga martabat luhur profesinya

h.Tidak adanya kesadaran etis da moralitas diantara para pengemban profesi untuk menjaga martabat luhur profesinya.

3. Upaya Mencegah Pelanggaran Kode Etik Profesi

a.Klausul penundukan pada undang-undang

1)Setiap undang-undang mencantumkan dengan tegas sanksi yang diancamkan kepada pelanggarnya. Dengan demikian, menjadi pertimbangan bagi warga, tidak ada jalan lain kecuali taat, jika terjadi pelanggaran berarti warga yang bersangkutan bersedia dikenai sanksi yang cukup memberatkan atau merepotkan baginya. Ketegasan sanksi undang-undang ini lalu diproyeksikan dalam rumusan kode etik profesi yang memberlakukan sanksi undang-undang kepada pelanggarnya.

2)Dalam kode etik profesi dicantumkan ketentuan: “Pelanggar kode etik dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan undang- undang yang berlaku “.

b.Legalisasi kode etik profesi

1)Dalam rumusan kode etik dinyatakan, apabila terjadi pelanggaran, kewajiban mana yang cukup diselesaikan oleh Dewan Kehormatan, dan kewajiban mana yang harus diselesaikan oleh pengadilan.

2)Untuk memperoleh legalisasi, ketua kelompok profesi yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat agar kode etik itu disahkan dengan akta penetapan pengadilan yang berisi perintah penghukuman kepada setiap anggota untuk mematuhi kode etik itu.

3)Jadi, kekuatan berlaku dan mengikat kode etik mirip dengan akta perdamaian yang dibuat oleh hakim. Apabila ada yang melanggar kode etik, maka dengan surat perintah, pengadilan memaksakan pemulihan itu.

Sanksi Pelanggaran Kode Etik Profesi:

a.Sanksi moral
b.Sanksi dikeluarkan dari organisasi

4. Contoh Kasus Pelanggaran Kode Etik Profesi

Kasus Malpraktek

Contoh nyatanya adalah kasus Drs. Irwanto PhD, peneliti dari Universitas Atmajaya, Jakarta, yang lumpuh akibat dokter salah mendiagnosis dan kasus Fellina Azzahra (16 bulan ), bocah yang ususnya bocor setelah dioperasi di Rumah Sakit Karya Medika, Cibitung, Bekasi. Terhadap tindakan medical errors yang diduga malapraktik itu tidak ada pertanggungjawaban, baik secara profesi maupun hukum.
Di republik ini, kesalahan pengobatan oleh dokter tidak teratur secara khusus, malah dalam Rancangan Undang-undang Praktik Kedokteran yang disetujui Komisi VII DPR, Rabu (25/8) lalu, kasus malapraktik sama sekali tidak disinggung. Dalam kasus malapraktik dokter, sebenarnya ada dua pelanggaran profesi dan pelanggaran hukum. Namun, selama ini dalam setiap kasus malapraktik, dokter selalu berada di pihak yang benar. Keluhan yang secara lansung diajukan pasien selalu ditolak dan dan dimentahkan dengan berbagai argumentasi medis dan alasan teknis. Akibatnya, kerugian kesehatan dan material selalu melekat dalam diri pasien, sedangkan dokter tidak sedikitpun tersentuh tanggung jawab dan nurani kemanusiaannya. Semua ini disebabkan tidak ada payung hukum yang bisa dijadikan dasar penyelesaian kasus itu. Undang-undang (UU) Kesehatan nomor 23 Tahun 1992 pun tak dapat digunakan untuk menangani pelanggaran atau kelalaian dokter. UU ini hanya di desain untuk diperjelas lebih lanjut dengan 29 peraturan pemerintah (PP) yang hingga kini baru terbentuk enam PP. Aturan lebih lanjut yang tidak ada itu antara lain menyangkut standar pelayanan medis dan standar profesi. Ketiadaan aturan itu membuat bangsa ini tidak dapat mendifinisikan mana yang disebut malapraktik, kegagalan, kelalaian, atau kecelakaan.
Selama ini masyarakat yang menggugat dokter kepengadilan karena merasa tindakan dokter itu merugikan atau mencelakakan pasiennya, sekedar menggunakan pasal-pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). ”Dokter diperlakukan seakan-akan bandit menghilangkan nyawa orang di pasar. Padahal dokter tenaga profesional, tentu saja tuntutan itu sangat lemah dan tidak tepat,” ujar Marius Widjajarta dari Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan. Ada pula yang mencoba mengajukan tuntutan dengan menggunakan UU N0 8/ 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Namun, hasilnya belum memuaskan rasa keadilan. ”UU belum memperhatikan itu apakah akan diserahkan sepenuhnya kepada ikatan profesinya ataukah bisa juga dalam batas tertentu diambil alih sebagai bagian dari proses hukum biasa,” ungkap Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan.
Terhadap pelanggaran yang sifatnya hukum, ada pendapat apakah pelanggaran profesi itu tidak diarahkan kepada ganti rugi saja. Apakah harus dipidana. Itu harus ditimbang-timbang manakah yang paling cocok bagi kepentingan korban. Mestinya, dalam menyikapi persoalan malpraktik harus berorentasi kepada korban. Bagaimana memulihkan korban dan apa yang dilakukan jika korban meninggal dunia. Sayang, sistem hukum dinegeri ini pada mumnya belum memperhatikan persoalan itu. ”Walaupun belum ada standar, tetapi praktik standar profesi sudah ada sejak dahulu. Semisal sekolah profesi hukum atau dokter sudah mengenalkan hal itu seperti sumpah Socrates,” ungkap Bagir Manan saat mempersoalkan belum adanya standar pelayanan medis dan rumah sakit. Apakah esprit de corp telah menimbulkan kesulitan menghadirkan dokter sebagai saksi ahli dalam proses hukum malpraktik? Menurut Bagir, ini adalah tanggung jawasb profesi sehingga kalau dipanggil pengadilan seharusnya seorang profesional hadir. Sistem ini di Amerika Serikat disebut sebagai subpoena, jika dipanggil untuk memberikan kesaksian tetapi mangkir tanpa alasan sah, seseorang dapat dikenai pidana. Di Indonesia pun seharusnya bisa dipanggil paksa. Solusi ideal terhadap persoalan malpraktik ini tentunya memprioritaskan penanganan keluarga atau korban, penguatan lembaga penegakan etik profesi, dan tindakan subpoena terhadap para saksi ahli yang enggan hadir di pengadilan. Secara objektif tindakan malpraktik terpulang kepada disiplin profesi kedokteran. Dominasi kehendak untuk melakukan tindakan selamat-tidaknya seorang pasien yang di tangani ada ditangan dokter.
Namun malpraktik dalam profesi kedokteran agak sulit dicabut. Begitu juga dari sisi kompetensi peradilan, mungkin hanya memperpanjang birokrasi bila ditangani bukan oleh peradilan umum. Wacana yang terakhir ini tak mustahil terjadi. ”Untuk membuktikan ada tidaknya malpraktik, kasus akan dibawa ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI),” ujar Menteri Kesehatan (Menkes) Achmad Sujudi. Jika terbukti adanya malpraktik, kasus itu bisa dilanjutkan ke perkara perdata. Menurut Menkes, bisa saja kasus ini di bawa ke pidana jika dokter yang menjadi saksi ahli di MKDKI menolak menilai rekannya. Namun sebelumnya cari dulu dokter yang lain lagi. Akan tetapi, kelalaian yang terjadi dalam kegiatan pemberian terapi yang dilakukan dokter bukan kelalaian atau kesalahan yang bersifat organisatoris. Artinya, bukan tertuju kepada pribadi yang berkaitan dengan disiplin. Kelalaian itu bersifat pelayanan publik sehingga implikasinya adalah implikasi publik alias tindakan pidana umum. ” Jadi, bukan implikasi internal yang berkonotasi pelanggaran disiplin, ” ujar Kamri A, staf pengajar di Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia Makassar. Jika bersifat pidana, kelalaian itu merupakan kompetensi peradilan umum. Misalnya seorang dokter yang salah mendiagnosis seoarang pasien, lalu obat yang diberikan adalah berdasarkan hasil diagnosis yang salah itu, maka dapat dipastikan bahwa yang menjadi korban adalah pasien. Sesungguhnya kelalaian ini masuk katagori tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 359 KUHP. Atau meninggalkan seorang pasien yang memerlukan pertolongan seperti diatur dalam pasal 304 KUHP. Tindakan itu adalah malapraktik yang tentu menjadi kompetensi peradilan umum. Kesalahan dalam praktik medis tak mungkin dihilangkan seperti pada mesin dan komputer. ”Manusia bukan mesin dan setiap kasus pasien tak pernah betul-betul identik,” papar ahli Kesehatan, Prof Iwan Darmansjah.
Mengutip Atul Gawande, ahli bedah, dalam complications, data statistik kasus autopsi (bedah mayat) di Amerika Serikat yang menyebut dokter gagal mendiagnosa 25 pasien dari infeksi fatal, 33 persen dari serangan jantung, dan hampir dua per tiga dari kasus emboli paru. Selain itu, 40 persen penyebab kematian yang di cantumkan tidak benar. Seorang patolog, Goerge Lundbreg, di Journal of the American Medical Association melaporkan, keadaan ini tidak berubah sejak tahun 1938 hingga tahun 1960-1970 -1980 an. Sebab daerah kelabu dalam ilmu kedokteran sangat besar. Profesi medik cenderung membuat kesalahan (fallible), namun hanya sebagian kecil yang berakhir dengan cedera atau bahkan kematian pada pasien. Medical errors dapat dibagi dalam beberapa kategori, misalnya sekali-sekali atau sering, tidak serius dan serius (termasuk kematian), serta dicegah atau tidak. Jenisnya juga dapat beragam, seperti kesalahan dalam diagnostik, pengobatan, atau tindakan seperti operasi. Yang paling mengerikan ialah bila kesalahan itu disengaja demi tambahan imbalan. Medical errors jenis ini tergolong malapraktik sejati. Karena itu, sistem harus bisa menjaga dan bereaksi terhadap kesalahan seperti ini. Tentu tidak semua medical errors termasuk malapraktik dan tidak semua medical errors harus dihukum. Kesalahan yang tidak disengaja dan manusiawi barangkali tak perlu masuk pengadilan. Praktik kedokteran dalam pengertian luas hakekatnya merupakan perwujudan idealisme dan spirit pengabdian seorang dokter sebagaimana yang di ikrarkan dalam sumpah dokter dan kode etik kedokteran Indonesia. Dalam perkembangannya, seluruh aspek kehidupan di dunia ini mengalami perubahan paradigma, termasuk dalam profesi kedokteran. Akibatnya, terjadi pula perubahan orieantasi dan motivasi pengabdian pada diri sebagian dokter. Sebagai dampak perubahan yang semakin global, individualistik, materialistik, dan hedonistik, maka perilaku dan sikap tindak profesioanal di sebagian kalangan dokter juga berubah. Masyarakat kemudian memandang negatif profesi kedokteran setelah menyaksikan maraknya praktik-praktikyang semakin jauh dari nilai-nilai luhur sumpah dokter dan kedokteran.
Masyarakat (pasien), yang dalam konteks kontrak terapeutik juga disebut konsumen, perlu dilindungi dari perilaku hedonistik dan unethical para oknum dokter itu. Kalau tidak, kasus Irwanto, Fellina Azzahra, dan korban lain yang mati sekalipun, cukup diselesaikan dengan minta ”maaf” saja.

Sumber
http://blogfityu.blogspot.com
http://agastya17.blogspot.com/2011/04/sanksi-dan-pelanggaran-kode-etik.html

pelanggaran etika di bidang TI

pelanggaran etika di bidang TI

Pelanggaran Etika di Bidang Teknologi Informasi
pengertian etika itu sendiri etika adalah :
• Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
• Kumpulan asas / nilai yang berkenaan dengan akhlak
• Nilai mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti adapt istiadat / kebiasaan yang baik.
Teknologi Informasi (TI), atau dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah Information technology (IT) adalah istilah umum yang menjelaskan teknologi apa pun yang membantu manusia dalam membuat, mengubah, menyimpan, mengomunikasikan dan/atau menyebarkan informasi. TI menyatukan komputasi dan komunikasi berkecepatan tinggi untuk data, suara, dan video.
Kejahatan Komputer Kejahatan yang dilakukan dengan computer sebagai basis teknologinya.
Virus, spam, penyadapan, carding, Denial of Services ( DoS ) / melumpuhkan target. biasanya orang melakukan kejahatan komputer dengan alasan:
• Tidak ada pedoman
Area “abu-abu”, sehingga tak ada panduan
• Perilaku dan kebiasaan individu
Kebiasaan yang terakumulasi tak dikoreksi
• Lingkungan tidak etis
Pengaruh dari komunitas
• Perilaku orang yang ditiru
Efek primordialisme yang kebablasan
cara penanggulangan pelanggaran pada kejahatan komputer mempunyai anti virus, memprotect setiap komputer dengan password, sering memback up isi komputer agar lebih aman.
2. kejahatan dunia maya
kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
biasanya alasan orang melakukan kejahatan dunia maya sebagai berikut :
• Kebutuhan individu alasan ekonomi
• Kebiasaan yang terakumulasi tak dikoreksi
• Lingkungan tidak etis Pengaruh dari komunitas
• Efek primordialisme yang kebablasan
cara menanggulangi kejahatan dunia maya:
- Jangan pernah berbagi “password” bahkan dengan kekasih sekalipun.
-Hindari membuka akun e-mail di tempat umum.
- Jangan membalas e-mail yang tidak jelas pengirimnya.
- Jangan berbagi foto lama atau foto intim dengan teman-teman online yang baru Anda kenal.
- Jika Anda berencana membuat sebuah website, lakukan registrasi dengan benar sehingga nama Anda terdaftar. Permasalahannya banyak pendaftar yang kerap ceroboh dan memungkinkan transfer data belum diverifikasi.
- Lakukan penggantian “password” sesering mungkin untuk meminimalkan risiko pembajakan e-mail.
3. kejahatan E-commerce
Otomatisasi bisnis dengan internet dan layanannya, mengubah bisnis proses yang telah ada dari transaksi konvensional kepada yang berbasis teknologi, melahirkan implikasi negative; bermacam kejahatan, penipuan, kerugian karena ke-anonymouse-an tadi.
alasan orang melakukan kejahatan dalam bisnis internet adalah :
1. Faktor Politik
2. Faktor Ekonomi
3. Faktor Sosial Budaya
Ada beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya:
a. Kemajuan Teknologi Informasi
b. Sumber Daya Manusia
c. Komunitas Baru
tips dan cara penanggulangan agar tidak terkena kajahatan e-commerse
1. Komputer juga perlu di-tune up
Seperti tune up pada mobil, komputer juga butuh perhatian sebelum ‘bekerja’. Lengkapi dengan aplikasi untuk proteksi, antivirus, updating terutama pada aplikasi antivirus dan patching pada browser, OS. Patching akan membantu pengguna mencegah infeksi malware dan serangan scam, juga untuk menjaga agar komputer tetap bekerja dengan baik.
2. Belanja di situs yang sudah dikenal
Situs-situs belanja yang sudah memiliki reputasi sebagai toko online, biasanya mampu memberikan penjelasan lebih akurat terhadap barang yang dijualnya, mengirimkan dengan aman dan tiba tepat waktu.
3. Waspadai tawaran harga sangat murah
Tawaran sangat murah biasanya diberikan untuk barang-barang yang sedang tren. Jika tawarannya tidak masuk akal, demi keamanan abaikan saja tawaran tersebut. Memang, tidak semua promo menipu. Namun bijaklah dalam memilih terutama dengan mempertimbangkan risiko dibalik janji manis yang diberikan.
4. Pastikan transaksi hanya di link yang aman
Saat melakukan transaksi dan pemesanan barang di website, pastikan website tersebut menggunakan SSL (Secure Sockets Layer). Ini adalah standar untuk keamanan transaksi online. Perhatikan tanda ‘https’ atau ’shttp’ di depan alamat web dan bukan ‘http’ saat masuk pada proses transaksi.
5. Pikir dahulu sebelum bertindak
Waspadai tawaran yang datang lewat e-mail untuk pembelian segera, terutama jika email tersebut email yang tidak dikehendaki atau seakan-akan dikirim oleh kawan di situs jejaring sosial.
Menurut Pendapat Saya:
Dari ulasan diatas maka banyak terdapat kejahatan computer di bidang TI dan terdapat pula bagaimana cara mengatasinya, akan tetapi menurut saya pelanggaran tersebut terjadi karena berasal dari individu itu sendiri. Jika pelaku bertindak sesuai etika yang berlaku maka tidak akan mungkin hal tersebut terjadi, maka saya dapat menyimpulkan terdapat beberapa kemungkinan pelaku melakukan hal tersebut:
1. Keinginan untuk merusak dan menyalah gunakan hal tersebut
2. Kebutuhan ekonomi
Di keinginan untuk merusak dan menyalah gunakan terjadi dikarenakan rasa ingin tahu akan sesuatu. Pertama-tama mereka akan tertarik bagaimana hal yang berhubungan dengan TI tersebut dapat terjadi, setelah mereka tahu bagaimana dapat mengolahnya akan muncul keinginan untuk menyalah gunakannya juga keinginan untuk merusak dikarenakan mereka merasa tersaingi mengikuti egonya sendiri.
Sedangkan pada kebutuhan ekonomi, pelanggaran tersebut dimaksudkan bukan karena keinginan sendiri tapi dilakukan dengan terpaksa. Pelanggar yang membutuhkan uang dan ahli pada bidang TI pasti akan melakukan tindakan sebagai berikut:
- Penipuan pada transaksi online dikarena pelanggar tidak perlu bertemu langsung
- Penjualan data informasi penting secara ilegal(hacker)
Cara mengatasinya yaitu lebih baik pada penjualan online dibuat surat perjanjian dan saling bertemu untuk menjaga hubungan kepercayaan dan untuk hacker lebih baik menjadi hacker yang bertugas untuk memberi tahu kelemahan suatu sistem.

http://hacksign-reza.blogspot.com/2012/03/pelanggaran-etika-di-bidang-ti.html

Etika Profesi Seorang Pengamen

Etika Profesi Seorang Pengamen


Sebelum kita masuk kedalam topik pembicaraan mengenai etika profesi seorang pengamen, ada baiknya kita membahas terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan etika profesi:

Etika
Kata etika profesi itu sendiri terdiri dari dua buah kata yaitu etika dan profesi, Kata etik (atau etika) berasal dari bahasaYunani (ethos) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik. Etika akan memberikan semacam batasan maupun standar yang akan mengatur pergaulan manusia di dalam kelompok sosialnya. Dalam pengertiannya yang secara khusus etika merupakan bentuk aturan (code) tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada. Pada saat dibutuhkan, maka akan dapat difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik. Dengan demikian etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri.

Ada dua macam etika yang harus kita pahami bersama dalam menentukan baik dan buruknya prilaku manusia :

ETIKA DESKRIPTIF, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil

ETIKA NORMATIF, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang
akan diputuskan.

Profesi
Istilah profesi telah dimengerti oleh banyak orang, bahwa suatu hal yang berkaitan dengan bidang pekerjaan yang mana pekerjaan tersebut sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahliannya, sehingga orang yang bekerja tetap sesuai dengan keahliannya disebut sebagai profesi. Untuk itu perlu penguasaan teorisitematis yang mendasari praktek pelaksanaan, dan hubungan antara teori dengan penerapannya dalam praktek dan dapat disimpulkan juga bahwa sebuah profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat, bilamana dalam diri para elit professional tersebut ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukannya. Jadi etika profesi menurut saya adalah aturan atau kaidah-kaidah dalam berprofesi yang harus di jalankan oleh seseorang dalam melakukan sebuah pekerjaannya, Baik pekerjaan yang berhubungan dengan masyrakat luas maupun yang tidak.



Pengamen
Pengamen...!!! mendengar kata-kata pengamen ditelinga kita pada saat ini bukan merupakan suatu hal yang asing atau baru lagi, karena mulai dari anak-anak, remaja, dewasa, orang tua, pria maupun wanita. Banyak sudah yang menjalani kegiatan sehari-harinya sebagai seorang pengamen, entah karena terpaksa atau memang dengan sengaja memilih kegiatan tersebut atau mungkin di negeri kita tercinta ini kegiatan mengamen sudah menjadi sebuah profesi alternative yang sangat menjanjikan untuk kedepannya. Karena berdasarkan pengelamatan saya dari seorang teman yang melakukan kegiatan tersebut, pendapatan sehari seorang pengamen dapat melebih pendapatan dari seseorang karyawan yang bekerja dikantoran atau para pekerja buruh di pabrik-pabrik. Anggap saja pendapatan mereka dalam mengamen satu hari dapat mencapai nilai Rp. 100.000, dan mereka mengamen dari pukul 08:00am – 07:00pm kira-kira  ± sekitar 11 jam dalam sehari. Walau lebih 3 jam dari orang yang bekerja di kantoran, itu merupakan suatu nilai profit yang sangat tinggi bagi seorang pengamen. Karena mereka bekerja tidak perlu berfikir keras, terikat dengan waktu, bertanggung jawab, berpendidikan yang tinggi dan berdesak-desakan mengantri dalam melamar pekerjaan di sebuah jobsfair, seperti kebanyakan orang-orang yang bekerja di kantoran atau di pabrik-pabrik pada saat ini. Mungkin karena hal itu lah kini banyak orang-orang di negeri kita tercinta ini, terutama di kota-kota besar yang lebih memilih kegiatan mengamen dari pada bekerja sebagai karyawan di perusahaan-perusahaan, menjadi buruh di pabrik-pabrik, atau pegawai di instansi pemerintah. Selain persaingan yang begitu sulit, upah yang minim serta kesempatan bekerja yang begitu kecil dengan persaingan yang begitu besar. Maka mereka lebih memilih berprofesi menjadi pengamen dari pada bekerja di perusahan atau di instasi pemerintah. Namun dibalik semua itu jika kita mendengar kata-kata pengamen maka kita pasti akan berfikir negatif tentang pengamen tersebut. Kita pasti akan berfikir orang pemalas, seorang anak jalanan, berandalan, pemabuk, tukang palak, tidak punya sopan santun, dll. Karena memang kebanyakan dari pengamen yang kita lihat dan kita temui di dalam bus kota, kereta api, lampu merah dan tempat-tempat makan di beberapa kota di indonesia, mereka melakukan hal-hal yang memang diluar etika dari sebuah profesi. Akan tetapi dari beberapa pengamen yang melakukan hal-hal tersebut ada juga pengamen yang tetap memperhatikan kaidah-kaidah atau aturan-aturan serta norma-norma kesopanan yang berlaku di Negara kita dan kebayakan dari mereka-mereka adalah para pengamen jalan yang tergabung dalam sebuah komunitas atau organisasi-organisasi anak jalanan. Karena mereka juga ingin menunjukan kepada kita semua, bahwa walau mereka anak jalanan, besar dan tumbuh di jalanan, tidak berpendidikan yang baik. Mereka juga mampu menjadi sosok pribadi yang baik dan mempunyai kemampuan atau talenta yang dapat digunakan untuk mencari rezeki yang baik di jalanan. Tanpa harus menyakiti orang lain dan membuat kegaduhan keonanran di muka umum. Secara kasat mata kita dapat melihat perbedaan-perbedaan dari pengamen yang mempunyai etika profesi dengan yang tidak memiliki etika profesi, yaitu :

Pengamen yang memiliki etika profesi
-    Sebelum mereka mengamen pastinya mereka akan memberikan salam pembuka kepada  semua orang yang berada di lokasi tersebut
-    Menyanyikan atau membawakan lagu-lagu yang merdu dan tidak asal-asalan
-    Tidak berlebihan dalam membawakan sebuah lagu
-    Tidak membuat kegaduhan
-    Tidak melakukan kekerasan dan memaksa dalam meminta imbalan
-    Memberikan salam penutup setelah mengamen

Pengamen yang tidak memiliki etika profesi
-    Tidak memberikan salam pembuka
-    Menyanyikan lagu asal-asalan, tidak sesuai dengan not dan intonasi lagu
-    Selalu membuat kegaduhan
-    Melakukan kekerasan dan memaksa dalam meminta imbalan
-    Tidak memberikan salam penutup , setelah selesai mengamen

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa walau banyak pengamen yang tidak mengerti dan memperhatikan akan hal-hal dari sebuah etika profesi, ternyata masih banyak juga pengamen yang tetap perduli terhadap etika dari sebuah profesi dan semua itu tergantung dari individunya masing-masing, bagaimana mereka bersikap dalam memilih serta menentukan dirinya sendri dan kita tidak boleh menghakimi baik atau buruknya pekerjaan dari seseorang. Karena pada dasarnya semua pekerjaan itu baik tergantung dari mana kita melihat dan melakukannya.

Terima kasih saya ucapkan untuk seorang teman yang tidak mau saya sebutkan namanya dalam hal penulisan ini, Terima kasih untuk teman yang tulisannya saya kutip sebagai bahan referensi penulisan ini, dan Terima kasih juga buat semua pihak yang telah membantu saya dalam penyelesaian penulisan ini.

http://12puby.wordpress.com/2010/05/20/pengamen-bus-jogja-solo/
http://acakadul.wordpress.com/2010/11/22/pengamen-jalanan-bermimpi-siapa-takut/