Pages

Kamis, 29 Mei 2014

pelanggaran etika di bidang TI

pelanggaran etika di bidang TI

Pelanggaran Etika di Bidang Teknologi Informasi
pengertian etika itu sendiri etika adalah :
• Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
• Kumpulan asas / nilai yang berkenaan dengan akhlak
• Nilai mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti adapt istiadat / kebiasaan yang baik.
Teknologi Informasi (TI), atau dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah Information technology (IT) adalah istilah umum yang menjelaskan teknologi apa pun yang membantu manusia dalam membuat, mengubah, menyimpan, mengomunikasikan dan/atau menyebarkan informasi. TI menyatukan komputasi dan komunikasi berkecepatan tinggi untuk data, suara, dan video.
Kejahatan Komputer Kejahatan yang dilakukan dengan computer sebagai basis teknologinya.
Virus, spam, penyadapan, carding, Denial of Services ( DoS ) / melumpuhkan target. biasanya orang melakukan kejahatan komputer dengan alasan:
• Tidak ada pedoman
Area “abu-abu”, sehingga tak ada panduan
• Perilaku dan kebiasaan individu
Kebiasaan yang terakumulasi tak dikoreksi
• Lingkungan tidak etis
Pengaruh dari komunitas
• Perilaku orang yang ditiru
Efek primordialisme yang kebablasan
cara penanggulangan pelanggaran pada kejahatan komputer mempunyai anti virus, memprotect setiap komputer dengan password, sering memback up isi komputer agar lebih aman.
2. kejahatan dunia maya
kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
biasanya alasan orang melakukan kejahatan dunia maya sebagai berikut :
• Kebutuhan individu alasan ekonomi
• Kebiasaan yang terakumulasi tak dikoreksi
• Lingkungan tidak etis Pengaruh dari komunitas
• Efek primordialisme yang kebablasan
cara menanggulangi kejahatan dunia maya:
- Jangan pernah berbagi “password” bahkan dengan kekasih sekalipun.
-Hindari membuka akun e-mail di tempat umum.
- Jangan membalas e-mail yang tidak jelas pengirimnya.
- Jangan berbagi foto lama atau foto intim dengan teman-teman online yang baru Anda kenal.
- Jika Anda berencana membuat sebuah website, lakukan registrasi dengan benar sehingga nama Anda terdaftar. Permasalahannya banyak pendaftar yang kerap ceroboh dan memungkinkan transfer data belum diverifikasi.
- Lakukan penggantian “password” sesering mungkin untuk meminimalkan risiko pembajakan e-mail.
3. kejahatan E-commerce
Otomatisasi bisnis dengan internet dan layanannya, mengubah bisnis proses yang telah ada dari transaksi konvensional kepada yang berbasis teknologi, melahirkan implikasi negative; bermacam kejahatan, penipuan, kerugian karena ke-anonymouse-an tadi.
alasan orang melakukan kejahatan dalam bisnis internet adalah :
1. Faktor Politik
2. Faktor Ekonomi
3. Faktor Sosial Budaya
Ada beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya:
a. Kemajuan Teknologi Informasi
b. Sumber Daya Manusia
c. Komunitas Baru
tips dan cara penanggulangan agar tidak terkena kajahatan e-commerse
1. Komputer juga perlu di-tune up
Seperti tune up pada mobil, komputer juga butuh perhatian sebelum ‘bekerja’. Lengkapi dengan aplikasi untuk proteksi, antivirus, updating terutama pada aplikasi antivirus dan patching pada browser, OS. Patching akan membantu pengguna mencegah infeksi malware dan serangan scam, juga untuk menjaga agar komputer tetap bekerja dengan baik.
2. Belanja di situs yang sudah dikenal
Situs-situs belanja yang sudah memiliki reputasi sebagai toko online, biasanya mampu memberikan penjelasan lebih akurat terhadap barang yang dijualnya, mengirimkan dengan aman dan tiba tepat waktu.
3. Waspadai tawaran harga sangat murah
Tawaran sangat murah biasanya diberikan untuk barang-barang yang sedang tren. Jika tawarannya tidak masuk akal, demi keamanan abaikan saja tawaran tersebut. Memang, tidak semua promo menipu. Namun bijaklah dalam memilih terutama dengan mempertimbangkan risiko dibalik janji manis yang diberikan.
4. Pastikan transaksi hanya di link yang aman
Saat melakukan transaksi dan pemesanan barang di website, pastikan website tersebut menggunakan SSL (Secure Sockets Layer). Ini adalah standar untuk keamanan transaksi online. Perhatikan tanda ‘https’ atau ’shttp’ di depan alamat web dan bukan ‘http’ saat masuk pada proses transaksi.
5. Pikir dahulu sebelum bertindak
Waspadai tawaran yang datang lewat e-mail untuk pembelian segera, terutama jika email tersebut email yang tidak dikehendaki atau seakan-akan dikirim oleh kawan di situs jejaring sosial.
Menurut Pendapat Saya:
Dari ulasan diatas maka banyak terdapat kejahatan computer di bidang TI dan terdapat pula bagaimana cara mengatasinya, akan tetapi menurut saya pelanggaran tersebut terjadi karena berasal dari individu itu sendiri. Jika pelaku bertindak sesuai etika yang berlaku maka tidak akan mungkin hal tersebut terjadi, maka saya dapat menyimpulkan terdapat beberapa kemungkinan pelaku melakukan hal tersebut:
1. Keinginan untuk merusak dan menyalah gunakan hal tersebut
2. Kebutuhan ekonomi
Di keinginan untuk merusak dan menyalah gunakan terjadi dikarenakan rasa ingin tahu akan sesuatu. Pertama-tama mereka akan tertarik bagaimana hal yang berhubungan dengan TI tersebut dapat terjadi, setelah mereka tahu bagaimana dapat mengolahnya akan muncul keinginan untuk menyalah gunakannya juga keinginan untuk merusak dikarenakan mereka merasa tersaingi mengikuti egonya sendiri.
Sedangkan pada kebutuhan ekonomi, pelanggaran tersebut dimaksudkan bukan karena keinginan sendiri tapi dilakukan dengan terpaksa. Pelanggar yang membutuhkan uang dan ahli pada bidang TI pasti akan melakukan tindakan sebagai berikut:
- Penipuan pada transaksi online dikarena pelanggar tidak perlu bertemu langsung
- Penjualan data informasi penting secara ilegal(hacker)
Cara mengatasinya yaitu lebih baik pada penjualan online dibuat surat perjanjian dan saling bertemu untuk menjaga hubungan kepercayaan dan untuk hacker lebih baik menjadi hacker yang bertugas untuk memberi tahu kelemahan suatu sistem.

http://hacksign-reza.blogspot.com/2012/03/pelanggaran-etika-di-bidang-ti.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar